PEKANBARU, Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama
Mahendra alias Hen (37) warga Jalan Soekarno Hatta Komplek Taman Arengka Indah
Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit
Raya di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya disamping Rumah Makan Ikan Bakar Fauzi
Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (28/8) sekitar pukul 11.00
WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap Mahendra yang
juga seorang residivis kasus narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa, 2 paket sabu-sabu seberat 5 gram, 1 unit timbangan digital, 1
batang pipet yang digunakan utuk menghisap sabu-sabu, 21 lembar plastic tic, 1
unit HP Nokia dan uang tunai Rp500 ribu.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, ketika dikonfirmasi
oketimes melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo membenarkan adanya
penangkapan tersangka yang juga residivis dalam kasus narkoba.
"Saat ini tersangka telah kita amankan untuk
pengembangan lebih lajut guna mengejar pemasoknya. Tersangka kita tangkap
berkat informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jalan
Pangeran Hidayat," kata Arry.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Arry, petugas lalu
melakukan penyelidikan dan ditemukan ciri-cir pelaku. Sewaktu dilakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang-bukti
sabu-sabu yang disimpan didalam saku jacket jeans yang dipakai tersangka.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara,"
tutup Iptu Arry Prasetyo.(sumber : oketimes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar