Satlantas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, melakukan
sosialisasi ke bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di Kota Pekanbaru, dengan
menyebarkan surat edaran tentang larangan roda dua menggunakan knalpot racing.
Sosialisasi ini mengingat banyaknya kendaraan roda dua yang
menggunakan knalpot racing khususnya balap liar yang sangat menggangu
kebisingan dimasyarakat.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) pekanbaru Kombes
Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Lantas Kompol Zulanda Sik, mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kota
Pekanbaru makin hari makin bertambah sehingga menyebabkan kepadatan arus Lalu
Lintas baik di pagi hari maupun di siang hari.
Meningkatnya jumlah kendaraan bersamaan dengan pertumbuhan
remaja yang semakin menunjukkan jati dirinya juga terlihat dari maraknya balap
liar yang diawaki para remaja dimana kegiatan biasanya berlangsung pada malam
hari, antara pukul 22.00 wib s/d 04.00 wib.
"Kegiatan balap liar tersebut mendapat atensi keras
dari pemerintah karena banyak masyarakat yang merasa terganggu akibat
kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor tersebut. Kebisingan
dikarenakan sebagian besar dari mereka memodifikasi kendaraannya dengan
menggunakan knalpot Racing sehingga menimbulkan suara yang sangat keras dan
meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru," ujar Kasat.
Menyikapi keresahan masyarakat, lanjut Zulanda, juga
menyampaikan bahwa Sat Lantas Polresta Pekanbaru telah melakukan sosialisasi
pelarangan penggunaan Knalpot Racing melalui penyebaran surat edaran tentang
pemberitahuan larangan penggunaan Knalpot Blong/Racing di Bengkel - bengkel
yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (26/9) lalu.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat pekanbaru khusunya bagi para remaja agar
tidak lagi menggunakan knalpot racing agar terciptanya suasana yang tertib dan
nyaman," tegasnya. (sumber : radarpekanbaru.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar