Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK saat di jumpai di ruangannya mengatakan “ Kawasan Operasi Zebra Siak 2015 yang kita berlakukan di beberapa penggal jalan berarti bahwa setelah memasuki kawasan penggal jalan tersebut maka pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang telah di tetapkan, karena di dalam kawasan tersebut terdapat personil lalu lintas yang melakukan penertiban, baik secara stationer maupun patroli."ungakpnya.
Selain penertiban di dalam kawasan Operasi Zebra tersebut juga terdapat personil dari Unit Dikyasa yang melakukan himbauan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas, untuk saat ini kita lakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, namun tidak menutup kemungkinan kita lakukan penggal jalan di lokasi lain yang rawan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas, serta volume arus lalu lintasnya padat.
"Dengan dilakukannya sistem penggal jalan ini diharapkan jalan tersebut bisa naik kelasnya menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang baru di Kota Pekanbaru," sambung Kompol Zulanda.
Sementara itu dari hasil Ops Zebra 2015 sampai Selasa (27/10), Kasat Lantas menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.455 pelanggaran, “Sampai dengan hari ke-6 pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2015 total pelanggaran yang kita tindak berjumlah 1.455 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 1.210 Tilang, dan 245 Teguran." jelas Kasat Lantas.
"Untuk pelanggaran terbanyak kita jumpai yaitu surat surat dan tidak memiliki SIM, kita ingatkan kepada pengendara agar sebelum beraktifitas keluar, periksalah kembali kelengkapan surat surat kendaraan dan juga kelengkapan anda sendiri termasuk SIM dan Helm SNI, untuk kasus kecelakaan sampai saat ini hanya 1 kasus yang korbannya meninggal dunia," tutup Zulanda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar