SATLANTASPKU - Seratusan demonstran dari Kumpulan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan (KAMMPAK) menggelar aksi unjukrasa damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (16/2/15).
Mereka menuntut Kepala Polda (Kapolda) Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan membebaskan 7 warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibebaskan.
Sebelumnya, 7 warga Rohul ini dilaporkan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) karena dituduh mencuri tandan buah segara (TBS) kelapa sawit yang diklaim milik perusahaan bersangkutan.
Koordinator Lapangan (Korlap) KAMMPAK Khairul Amri dalam orasinya menyatakan, izin PT BMPJ telah dicabut Bupati Rohul Achmad dengan surat keputusan nomor 100/PEM/2008/476.
''Makanya kami menilai penangkapan 7 warga kami oleh anggota Polda Riau beberapa waktu lalu sangat tidak tepat. Merekan disebut mencuri, tetapi apa yang mereka lakukan sama seperti kami, memperjuangankan hak kami sebagai masyarakat yang telah dirampas oleh perusahaan,'' tukasnya.
Sebaliknya, imbuh Khairul, periksa secara perdata legalitas PT BMPJ dan usir perusahaan tersebut. ''Polri sebagai instansi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, mestinya berpihak kepada kebenaran masyarakat. Sebab Polri juga adalah mitra masyarakat, bukan mitra perusahan,'' pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 7 warga Rohul ditangkap beberapa waktu yang lalu. Padahal warga Kepenuhan Rohul ini hanya berjuang menuntut agar PT BMPJ mengembalikan hak-hak mereka yang dirampas.
"Kami juga meminta pihak Polda Riau untuk segera menangkap dan mengadili jika ada oknum-oknum yang 'bermain' dalam perkara ini," pungkas Khairul Amri.***(RIAU TERKINI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar