Seperti yang kita ketahui masih banyak kita jumpai di jalan raya banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan di jalan raya baik roda dua maupun roda empat tanpa memiliki SIM. Jelas itu telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 Bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Dalam acara dialog tersebut hadir nara sumber dari Sat Lantas Polresta Pekanbaru Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti bersama Kanit Turjawali AKP Jusli dan salah satu personil unit Turjawali Brigadir Ikhwanul Fajri, Spsi. Dalam dialog tersebut AKP Sunarti menjelaskan bahwa anak anak dibawah umur yang belum bisa memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan.
“Dalam UU No,22 Tahun 2009 Pasal 281 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 Bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Jadi kita himbau dan juga kita ingatkan kepada seluruh masyarakat agar mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan peraturan yang ada", terang AKP Sunarti.
“Kita minta dukungan kepada seluruh masyarakat khususnya Orang Tua, Dinas Pendidikan, Guru dan seluruh masyarakat agar mendukung tugas tugas kepolisian khususnya lalu lintas dalam menegakkan hukum dan aturan, mari sama sama kita ciptakan Kota Pekanbaru ini menjadi kota yang masyarakatnya patuh hukum dan menjadi pelopor dalam berlalu lintas”, tutup Kanit Turjawali AKP Jusli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar