Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Kapolri Dan KSAD Diminta Konsolidasi Kesatuan

JAKARTA (SATLANTASPKU) - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menginstruksikan agar Kapolri dan KSAD saling berkonsolidasi dengan satuan masing-masing. Dia menuturkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus bentrok tersebut, termasuk pemberian sanksi, sesuai instruksi presiden.

‘’Pasti (ada sanksi, red). Beliau (presiden, red) perintahkan untuk segera didamaikan dan untuk pelakunya dikenai tindakan disiplin, ada hukuman dari kedua belah pihak. Bisa hukuman administrasi, pemindahan yang bersangkutan atau yang paling berat dipecat kalau itu memang betul-betul inkoordinasi, tidak mengindahkan perintah atasan,’’ paparnya.

Di tempat terpisah, pengamat militer LIPI Jaleswari Pramodhawardani menilai konflik antara militer dan polisi sebenarnya jamak terjadi di berbagai negara. Di Amerika Serikat, India, maupun negara-negara maju dan berkembang lain selalu ada konflik tersebut. Hanya saja, konflik militer-polisi di Indonesia memang tergolong spesial.

‘’Yang luar biasa itu di Indonesia diikuti tidak hanya dengan baku pukul, namun juga baku tembak,’’ tuturnya kemarin. Perilaku konyol itu tentu saja memiliki dampak terhadap kehidupan publik, minimal di sekitar lokasi bentrok.  

Menurut Jaleswari, ada ruang publik yang terganggu ketika dua institusi yang diberi kekuasaan menjaga keamanan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Apalagi, ketika alasan yang digunakan adalah esprit de corps alias jiwa korsa. Seharusnya, tutur Jaleswari, jiwa korsa digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan membela kesatuan.

Dia menyarankan panglima TNI atau KSAD segera memanggil prajurit-prajurit yang melanggar aturan saat terjadi konflik antarsatuan dua hari terakhir. Kemudian, menggunakan UU nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer untuk menegakkan aturan disiplin prajurit. ‘’Ini untuk memberikan ketegasan posisi TNI dalam hal disiplin prajurit,’’ lanjutnya.

Jaleswari juga mengingatkan kembali tugas pokok panglima TNI dan KSAD. ‘’Dalam UU TNI, pasal 15 dan 16, tugas mereka membina personel,’’ ucap peneliti 50 tahun itu. Begitu pula dengan Kapolri yang juga wajib membina para anggotanya hingga yang terbawah. Bagaimanapun, kedua institusi tersbeut adalah aktor utama keamanan di Indonesia. (sumber : riaupos))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar