PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan menyatakan rata-rata tersangka pembakar hutan dan lahan di berbagai kabupaten/kota di Riau merupakan para pendatang dari berbagai daerah luar provinsi.
"Hanya beberapa saja yang merupakan warga asli atau telah lama menetap di Riau. Rata-rata itu mereka (tersangka) adalah pendatang atau perantau," kata Brigjen Dolly kepada pers di Pekanbaru, Rabu (15/10/2014).
Ia mengatakan, hal itu terungkap saat penyidik melakukan interogasi dan mendata para pelaku pembakar lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota. "Rata-rata tersangka bahkan masih tercatat sebagai warga luar daerah atau belum memiliki KTP," katanya.
Menurut catatan, sepanjang 2014 Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan sebanyak 238 tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Sebanyak 118 orang di antaranya telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara. "Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Brigjen Dolly.
Selain mendapat hukuman penjara, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp 10 juta hingga Rp 3 miliar. HALLORIAU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar