Penertiban ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d 11.00 wib, pihak kepolisian langsung menuju titik pertama yaitu Jalan Tuanku Tambusai tepatnya parkiran di depan pasar Cik Puan. Kasat Lantas langsung memerintahkan anggotanya untuk merantai kendaraan yang parkir sembarangan di depan pasar Cik Puan tersebut sampai pemilik kendaraan datang dan langsung diberikan surat tilang. Kali ini pihak kepolisian tidak hanya memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan saja, namun juga memanggil petugas parkir di lokasi tersebut dan turut serta menyaksikan para pemilik kendaraan di tilang petugas kepolisian dengan maksud agar petugas parkir tersebut juga mendapatkan sanksi secara moral karena pemilik kendaraan dapat langsung melakukan komplain kepada petugas parkir dilokasi.
Pada lokasi selanjutnya yaitu di Jalan A. Yani tepatnya di depan Santa Maria, petugas juga melakukan hal yang sama, dan selanjutnya menuju lokasi ketiga yaitu di depan Ramayana Sudirman. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Arief Syarief Hidayat, MM mengatakan “Penertiban ini untuk menciptakan kamseltibcar lantas di beberapa titik kemacetan yang selama ini disebabkan oleh adanya parkir parkir sembarangan khususnya yang ada rambu larangan parkir, kita juga berharap kepada masyarakat kota Pekanbaru untuk dapat mendukung pihak kepolisian sehingga terwujudnya kamseltibcar lantas di kota Pekanbaru”.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK mengatakan “Penertiban parkir ini akan terus kita laksanakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, maupun Dinas Pasar dan Sat Pol PP. Penertiban kali ini kita menindak 35 roda dua dan 18 roda empat, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada tempat tempat yang ada larangan parkir agar kendaraan anda tidak kena tilang oleh petugas, kita juga telah melakukan sosialisasi melalu media cetak dan juga media sosial mengenai penertiban ini", tambah Zulanda. (ddg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar