Anggota Sat Lantas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan |
SATLANTASPKU - Banyaknya keluhan masyarakat yang berkaitan dengan perilaku pengemudi yang
tidak mematuhi peraturan lalu lintas sehingga menyebabkan gangguan terhadap
pengendara lain banyak diterima oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru.
Salah satu contohnya ialah keluahan dari masyarakat tetang banyaknya kendaraan
yang masih parkir sembarangan di ruas jalan utama maupun arteri kota Pekanbaru.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas merespon cepat atas laporan masyarakat
tersebut, yang pada senin (27/8) menindak pengemudi angkutan umum dan pribadi
yang kedapatan parkir atau berhenti di tempat yang memiliki rambu dilarang
parkir maupun berhenti sementara salah satunya di depan pasar Pusat Ramayana.
Keluhan ini di respon cepat oleh kasat lantas untuk menindak para pelanggar
rambu lalu lintas tersebut, pada kesempatan ini kasat lantas menyampaikan
“Parkir sembarangan pasti akan kami tindak, karena dapat merugikan pengendara
lain”.
Pada kegiatan yang berlangsung mendadak ini, petugas kepolisian dari Satuan
Lalu Lintas sempat mengkagetkan pengemudi taksi maupun pengemudi kendaraan
pribadi yang sedang parkir di depan ramayana. Dimana disana terdapat jelas
rambu larangan parkir maupun rambu dilarang berhenti sementara, kegiatan yang
hanya berlangsung 30 menit ini, Satuan Lalu Lintas yang dipimpin oleh Kaur Bin
Ops Lantas Iptu Rio Artha menindak 5 kendaraan yang sedang parkir atau
berhenti, “iya, kita memberikan tilang kepada 5 pengemudi, 3 untuk kendaraan
umum dan 2 lainnya merupakan kendaraan pribadi, untuk kendaraan umum kita
tilang kendaraannya sebagai barang bukti”. Kendaraan umum yang parkir di depan
ramayana ini sebenarnya sudah sering di tegur dan di tilang petugas, hanya saja
mereka masih acuh untuk mengindahkan rambu
lalu lintas di daerah tersebut. Iptu Rio menambahkan “pengurus Taksi-nya
kita panggil untuk diberi peringatan, dan kita minta untuk dapat mengawasi
supir-supir mereka yang sering melanggar peraturan lalu lintas”. Apabila masih
banyak ditemukan kendaraan umum yang parkir sembarangan bukan tidak mungkin Satuan
Lalu Lintas akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut ijin usahanya kepada
Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar