SATLANTASPKU - Tersangka Zulhemias alias Helmy (31) warga Garuda Sakti Kecamatan Tampan, mengaku barang sabu-sabu sebanyak 350 gram dari seseorang bernama Edi, yang dikenal disalah satu tempat hiburan malam ternama di Pekanbaru.
Helmi mengaku hanya mendapatkan uang dari Edi, sebesar Rp2 juta.
"Saat menitipkan saya belum dapat uangnya bang. Saya tahu barang itu sabu-sabu," ujar tersangka kepada radarpekanbaru.com, Rabu (22/10) di Mapolsek Limapuluh.
Ia juga mengatakan temannya Edi, akan kembali mengambil sabu-sabu tersebut setelah urusannya selesai.
"Saya tidak tahu bang, sabu-sabu mau diedarkan dimana. Saya cuma disuruh simpan sabu-sabu itu dan dan saya letakan didalam lemari," tutur Helmy.
Saat penangkapan, ia (Helmi, red) bersama temannya bernama Anto. Saat itu tersangka akan pergi ke salah satu tempat hiburan malam bersama Anto.
"Kalau kronogis saya tertangkap, saat itu saya sedang mengendarai mobil mau ke tempat hiburan. Saat itu saya bersama teman saya bernama Anto. Anto ini kerjanya swasta bang. Dia (Anto) punya sawit di Bangkinang. Tapi si Anto, ini tidak tahu apa-apa tentang sabu-sabu ini jadi dilepaskan," terang Helmy.
Tersangka yang mengaku sebagai tukang atau pedagang ikan di pasar Air Tiri Kampar Kabupaten Kampar, ini mengaku sering menggunakan narkoba. Ia juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Edi, untuk dikosumsi sendiri, "Saya bukan pengedar bang. Iya, saya memang pernah memakainya, seperti sabu-sabu yang ditangkap didalam mobil saat akan ketempat hiburan malam bersama Anto," katanya.
Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH kepada wartawan di Mapolsek Limapuluh, mengaku penangkapan tersangka berikut barang buktinya saat razia Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Hangtuah Ahad dini haru (18/10) lalu.
"Tersangka diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan kendaraannya saat saat Cipkon. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi 4 buti dan 2 paket sabu-sabu," ujar Robert.
Akibat perbuatannya, lanjut Robert, tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara, "Namun kalau dilihat dari jumlahnya, kemungkinan tersangka pemain atau pengedar," tutupnya.(*/ram)RADARPEKANBARU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar