![]() |
| Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK mengawasi langsung proses ujian teori SIM |
Mengenai judul “Kasat Lantas : Kalau pakai calo tentu
lebih mahal ”. Keterangan tersebut tidak benar, seharusnya bagi peserta uji SIM
harus mengikuti prosedur yang ada mulai dari Pendaftaran, Pemeriksaan
kesehatan, Registrasi, Pembayaran PNBP langsung ke Petugas BRI SIM A Rp.
120.000,- dan SIM C Rp. 100.000,- , Uji Praktek, Uji Teori, dan apabila
dinyatakan lulus maka SIM tersebut akan dicetak. Tidak ada kalimat menggunakan
Jasa Calo karena Calo sangat-sangat dilarang baik orang luar maupun anggota
Polri. Dalam arti tidak mentolerir sama sekali keberadaan calo dilingkungan
Satpas Polresta Pekanbaru.
Mengenai
pemberitaan judul “berulang kali ke RSDC belum juga selesai“. disampaikan
bahwa bagi peserta Uji SIM Praktek yang gagal dalam ujian praktek harus
mengikuti ujian ulang maksimal 3x kesempatan. Ujian ulang pertama 7 hari,
apabila gagal juga ujian ulang dilaksanakan 14 hari kemudian, apabila gagal
juga dilaksanakan 30 hari kemudian untuk ujian tahap ketiga.
Mengenai
pemberitaan judul “ Urus sendiri ribet, lewat calo Rp. 480.000,- “. Adalah
tidak benar karena mungkin saja pada saat uji praktek ulang kedua ataupun
ketiga yang bersangkutan benar-benar lulus tetapi oleh oknum yang tidak
diketahui ( dalam pemberitaan tidak disebutkan siapa oknum tersebut ) disalah gunakan
untuk meminta uang tambahan kepada peserta uji SIM. Dan tidak ada Biro Jasa di
RSDC, yang ada hanya Satpas Polresta , RTMC, SAT PJR dan Sekolah mengemudi.
Sehingga pemberitaan mengenai Biro Jasa sangat tidak berdasar dan dinilai
sebagai opini penulis jurnalistik yang tidak memahami kaedah Kode Etik
Jurnalistik pasal 5 “wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan
adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan
fakta dan opini sendiri."
Menyikapi
pemberitaan negatif seputar proses penerbitan SIM dalam minggu belakangan ini.
Kasat Lantas melakukan pengawasan langsung terhadap proses penerbitan SIM pada
hari Kamis, 04 september 2014 dan akan dilaksanakan secara terus menerus. Dan
Kasat Lantas membuat Spanduk “ BAGI
MASYARAKAT YANG MENGURUS SIM MELALUI CALO / ANGGOTA POLRI APABILA DIMINTA LEBIH
DARIPADA PNBP DAPAT MELAPORKAN KEPADA KASAT LANTAS NO HP : 086957374051.
APABILA MASYARAKAT SUDAH MEMBAYAR KEPADA CALO / ANGGOTA POLRI, DILUAR BIAYA
PNBP DAN SISTEM TERSEBUT TELAH TERBIT MAKA UANG KELEBIHAN TERSEBUT AKAN KAMI
KEMBALIKAN DAN SIM YANG BERSANGKUTAN AKAN DICABUT KARENA TIDAK SAH DALAM PROSES
PENERBITANNYA, KEMUDIAN AKAN DILAKUKAN PENGUJIAN ULANG KEMBALI SESUAI
PROSEDUR YANG BERLAKU.
KOMPLAIN BERLAKU 3
X 24 JAM APABILA LEWAT DARI WAKTU YNG DITENTUKAN TIDAK AKAN DILAYANI.
TERIMA KASIH ATAS PERAN SERTA ANDA TELAH IKUT MENGAWASI DAN MEMBANTU KAMI”.
![]() |
| Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK mengawasi langsung proses ujian teori SIM di ruangan ujian teori Satpas SIM RSDC Rumbai |
![]() |
| Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK bersama dengan Kanit Regident mengawasi pelaksanaan ujian praktek SIM B1 di lapangan praktek RSDC Rumbai |
![]() |
| Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK bersama dengan Kanit Regident mengawasi pelaksanaan ujian praktek SIM C di lapangan praktek RSDC Rumbai |
![]() |
| Penyerahan hasil kelulusan ujian praktek SIM B1 kepada pemohon disaksikan langsung oleh Kasat Lantas dan Kanit Regident |




Tidak ada komentar:
Posting Komentar