Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Klarifikasi Hak Jawab Kasat Lantas Polresta Pekanbaru

Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK mengawasi langsung proses ujian teori SIM
Mengenai judul “Kasat Lantas : Kalau pakai calo tentu lebih mahal ”. Keterangan tersebut tidak benar, seharusnya bagi peserta uji SIM harus mengikuti prosedur yang ada mulai dari Pendaftaran, Pemeriksaan kesehatan, Registrasi, Pembayaran PNBP langsung ke Petugas BRI SIM A Rp. 120.000,- dan SIM C Rp. 100.000,- , Uji Praktek, Uji Teori, dan apabila dinyatakan lulus maka SIM tersebut akan dicetak. Tidak ada kalimat menggunakan Jasa Calo karena Calo sangat-sangat dilarang baik orang luar maupun anggota Polri. Dalam arti tidak mentolerir sama sekali keberadaan calo dilingkungan Satpas Polresta Pekanbaru.

            Mengenai pemberitaan judul “berulang kali ke RSDC belum juga selesai“. disampaikan bahwa bagi peserta Uji SIM Praktek yang gagal dalam ujian praktek harus mengikuti ujian ulang maksimal 3x kesempatan. Ujian ulang pertama 7 hari, apabila gagal juga ujian ulang dilaksanakan 14 hari kemudian, apabila gagal juga dilaksanakan 30 hari kemudian untuk ujian tahap ketiga.

            Mengenai pemberitaan judul “ Urus sendiri ribet, lewat calo Rp. 480.000,- “. Adalah tidak benar karena mungkin saja pada saat uji praktek ulang kedua ataupun ketiga yang bersangkutan benar-benar lulus tetapi oleh oknum yang tidak diketahui ( dalam pemberitaan tidak disebutkan siapa oknum tersebut ) disalah gunakan untuk meminta uang tambahan kepada peserta uji SIM. Dan tidak ada Biro Jasa di RSDC, yang ada hanya Satpas Polresta , RTMC, SAT PJR dan Sekolah mengemudi. Sehingga pemberitaan mengenai Biro Jasa sangat tidak berdasar dan dinilai sebagai opini penulis jurnalistik yang tidak memahami kaedah Kode Etik Jurnalistik pasal 5 “wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri."

            Menyikapi pemberitaan negatif seputar proses penerbitan SIM dalam minggu belakangan ini. Kasat Lantas melakukan pengawasan langsung terhadap proses penerbitan SIM pada hari Kamis, 04 september 2014 dan akan dilaksanakan secara terus menerus. Dan Kasat Lantas membuat Spanduk “ BAGI MASYARAKAT YANG MENGURUS SIM MELALUI CALO / ANGGOTA POLRI APABILA DIMINTA LEBIH DARIPADA PNBP DAPAT MELAPORKAN KEPADA KASAT LANTAS NO HP : 086957374051. APABILA MASYARAKAT SUDAH MEMBAYAR KEPADA CALO / ANGGOTA POLRI, DILUAR BIAYA PNBP DAN SISTEM TERSEBUT TELAH TERBIT MAKA UANG KELEBIHAN TERSEBUT AKAN KAMI KEMBALIKAN DAN SIM YANG BERSANGKUTAN AKAN DICABUT KARENA TIDAK SAH DALAM PROSES PENERBITANNYA, KEMUDIAN AKAN DILAKUKAN PENGUJIAN ULANG KEMBALI SESUAI PROSEDUR YANG BERLAKU.

KOMPLAIN BERLAKU 3 X 24 JAM APABILA LEWAT DARI WAKTU YNG DITENTUKAN TIDAK AKAN DILAYANI. TERIMA KASIH ATAS PERAN SERTA ANDA TELAH IKUT MENGAWASI DAN MEMBANTU KAMI”. 

Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK mengawasi langsung proses ujian teori SIM
di ruangan ujian teori Satpas SIM RSDC Rumbai

Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK bersama dengan Kanit Regident mengawasi
pelaksanaan ujian praktek SIM B1 di lapangan praktek RSDC Rumbai

Kasat Lantas Akp Zulanda, SIK bersama dengan Kanit Regident mengawasi
pelaksanaan ujian praktek SIM C di lapangan praktek RSDC Rumbai

Penyerahan hasil kelulusan ujian praktek SIM B1 kepada pemohon disaksikan
langsung oleh Kasat Lantas dan Kanit Regident


Tidak ada komentar:

Posting Komentar