SATLANTASPKU – Truk-truk bertonase besar dan berat ternyata masih melintas atau masuk dalam kota, tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Panam. Padahal larangan truk melintasi jalan tersebut sudah diberlakukan.
Hal itu terlihat saat truk yang melintas di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas.
Padahal Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menghimbau agar mobil bermuatan besar dilarang melintas di Jalan tersebut, kendati masih bersifat larangan.
Sebelumnya, tim gabungan Dishub Kota Pekanbaru, bersama Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi dengan melarang kendaraan truk besar atau bertonase berat melintas di Jalan HR Soebrantas.
Dishub bersama Satlantas menghimbau yang masih bersifat larangan ternyata tidak ditaati para sopir truk. Pasalnya, laka lantas antara truk dengan sepeda motor terjadi di Jalan HR Soebrantas Panam tersebut.
Korban tewas laka lantas yang terjadi Kamis (23/10/2014) siang, bernama Topif Hidayat, warga Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Korban tewas seketika setelah ditabrak truck Colt Diesel, BM 9172 TF yang datang dari arah Pasar Pagi Arengka menuju Panam. Kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan Ramayana, pukul 14.30 WIB.
Korban yang mengendarai motor Kawasaki Ninja BM 5196 NN, mencoba mendahului truk bermuatan pasir yang ada di depannya, saat itu satu arah.
Korban hendak mendahului truk Colt Diesel, namun tiba-tiba sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor lain di depannya dan mengkibatkan sepeda motor korban oleng, dan jatuh persis pada bagian ban depan truk.
Naas, tubuh korban seketika tergilas ban depan truk Colt Diesel hingga menyebabkan korban langsung tewas ditempat kejadian. Sementara sepeda motor yang sempat bersenggolan dengan sepeda motor korban yang identitasnya belum diketahui juga sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sementara Kasi Pengawasan Dishub Kota Pekanbaru Robert, saat dikonfirmasi terkait masih banyaknya truk yang melintas di Jalan HR Soebrantas itu mengatakan, mobil-mobil truk yang dilarang masuk ke dalam Kota masih bersifat himbauan.
Robert juga mengatakan, himbauan itu juga belum ada ketetapan hukum yang tetap. Rambu-rambu yang baru satu atau dua hari ini dipasang.
“Kalau truk Colt diesel masih kecil. Truk yang dilarang maksud kali ini truk yang bermuatan berat atau 12 ton keatas. Sekarang truk yang kita larang itu truk-truk yang dari Pelalawan, Kuantan Singingi atau lain-lainnya yang dari dan menuju Jakarta atau sebaliknya itu yang kita larang,” ujar Robert. ***(RIAUFAKTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar