SATLANTASPKU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau menggelar tes urine secara acak terhadap 23 polisi yang bertugas di Polda Riau. Dari tes ini, lima orang positif menggunakan narkoba. Sanksi tegas berupa hukuman disiplin dalam waktu dekat akan dijatuhkan terhadap mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (15/10) mengatakan, tes urine ini digelar Senin (13/10) lalu. ‘’Tes dilakukan terhadap 23 orang. Lima di antaranya, yakni AS, NN, AW, DA, D, positif menggunakan narkoba,’’ ungkap Budi.
Dari lima orang ini, terang Kabid Propam lagi, cairan urine mereka mengindikasikan adanya kandungan zat adiktif yang terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu. ‘’Ada amphetamin di cairan urinenya. Mereka yang positif ini sekarang sudah menjalani pemeriksaan untuk penindakan disiplin,’’ katanya.
Terkait hukuman yang akan dijatuhkan apakah bisa sampai pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Budi menegaskan, sanksi yang nantinya dijatuhkan bagi anggota Polri terbukti terlibat narkoba merupakan sanksi tegas, sesuai komitmen Polri untuk tetap menjaga nama baik institusi. ‘’Sanksi tegas tentunya. Kalau mau bersihkan di luar, harus bersihkan yang di dalam dulu,’’ ucapnya.
Tes urine terhadap anggota polisi seperti yang dilakukan Senin kemarin, tutur Kabid Propam, akan rutin digelar dengan waktu yang acak. ‘’Jadwal tidak ditetapkan, jadi tidak bocor. Kita tegas dalam menegakkan sanksi bagi anggota yang terlibat narkoba,’’ tegas Budi.(ali). RIAUPOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar