SATLANTASPKU - Hendra Sitorus, pelaku pencurian besi pada Jembatan Siak IV, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Warga Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, hanya pasrah mendapat tuntutan hukuman dari jaksa.
Amar tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisma Sari SH, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Hendra terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Atas amar tuntutan tersebut, JPU berharap agar majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triatmoko SH, MH menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutannya.
Sebab, perbuatan terdakwa yang dilakukannya pada Rabu 11 Juni 2014 lalu itu dapat menimbulkan ataupun melumpuhkan aktivitas warga yang akan memanfaat jembatan. Karena Jembatan Siak IV merupakan penghubung arus lalu lintas bagi warga masyarakat.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa. Majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan amar putusan.***(RIAUTERKINI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar