SATLANTASPKU - Seringnya terjadi
kemacetan di simpang jalan Garuda sakti – jalan Subrantas mengakibatkan
terjadinya penumpukan kendaraan bertonase berat yang parkir di badan jalan
Kubang Raya. Hal ini diakibatkan karena sempitnya lokasi perputaran kendaraan
tonase berat menuju jalan kubang raya dan banyaknya kendaraan tonase berat menunggu
waktu malam hari untuk masuk ke jalan Subrantas.
Kemacetan lalu lintas
semakin bertambah karena terjadinya penyempitan jalan di jalan Air Hitam menuju
simpang Garuda sakti akibat adanya tiang listrik yang masuk ke wilayah jalan. Ditambah
dengan kondisi jalan Kubang Raya yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas terbaliknya
mobil tonase berat yang mengakibatkan
kemacetan dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan lainnya saat kondisi musim
hujan.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru
Kompol Zulanda SIK, mengatakan bahwa “Sat Lantas Polresta Pekanbaru dan
instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan pengalihan arus terhadap
kendaraan angkutan tonase berat dengan menempatkan anggota disimpang jalan SM.
Amin - jalan Soebrantas (Tabek Gadang) dan simpang jalan Soekarno Hatta – jalan
Kaharudin Nasution pada saat siang hari. Kemudian ditambahkan lagi oleh Kompol
Zulanda,SIK bahwa telah dilakukan uji coba penindakan/gakkum terhadap kendaraan
tonase berat yang melanggar rambu larangan masuk kota secara selektif serta
melakukan pengkajian kembali untuk mencari solusi yang lebih baik melalui forum
LLAJ karena tidak adanya efek jera terhadap pengemudi yang mengangkut barang
tonase berat tersebut. Sat Lantas Polresta Pekanbaru juga telah melakukan koordinasi dengan dinas PU Provinsi
untuk segera dilakukan perbaikan jalan di sepanjang jalan Kubang Raya”.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak,
serta manajemen kebutuhan lalu lintas, bahwa terdapat beberapa pasal yang terkait
dengan pengalihan arus kendaraan angkutan barang berat yang melintas kota
Pekanbaru, salah satunya pasal 26 ayat 1
yang berbunyi kebijakan
penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 yang dilakukan oleh Walikota pada jaringan jalan kota meliputi:
a - Perintah, larangan, peringatan, dan/atau
petunjuk yang berlaku pada masing-masing jalan kota, dan
b - Perintah, larangan, peringatan, dan/atau
petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota
Sedangkan ayat 2
berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan
dan/atau petunjuk yang bersifat umum disemua ruas jalan kota sebagaimana
dimaksud ada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.
Oleh sebab itu, dilakukan
evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan. Kasat Lantas Polresta
Pekanbaru menyampaikan perlunya dilakukan pengkajian kembali efektifitas waktu
terhadap penerapan rambu larangan tonase berat masuk dalam kawasan kota dengan
memperhatikan asas kepentingan bersama antara pemerintah kota dengan pemerintah
daerah perbatasan, pemprov dan masyarakat pengguna jalan baik angkutan barang
maupun angkutan orang. Kemudian perlunya dilakukan perbaikan sarpas yang
berhubungan dengan pengalihan arus tersebut seperti pemindahan tiang listrik
yang berada di badan jalan dan memperbesar ruang perputaran terhadap kendaraan
tonase berat yang mengarah ke jalan kubang serta dilakukan perbaikan jalan
alternatif terlebih dahulu guna memaksimalkan pengalihan arus luar kota
terhadap kendaraan tonase berat.
Kasat Lantas juga
mengatakan agar perlu ditetapkannya wilayah atau lokasi pemindahan barang /
terminal kargo bagi kendaraan tonase berat ke kendaraan kecil. serta perlu
adanya peraturan kota mengenai denda maksimal terhadap kendaraan tonase berat
yang masuk kota yang dapat memberikan dampak efek jera bagi pelanggar larangan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar