Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Pengalihan arus Truck bertonase berat

SATLANTASPKU - Seringnya terjadi kemacetan di simpang jalan Garuda sakti – jalan Subrantas mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan bertonase berat yang parkir di badan jalan Kubang Raya. Hal ini diakibatkan karena sempitnya lokasi perputaran kendaraan tonase berat menuju jalan kubang raya dan banyaknya kendaraan tonase berat menunggu waktu malam hari untuk masuk ke jalan Subrantas.

Kemacetan lalu lintas semakin bertambah karena terjadinya penyempitan jalan di jalan Air Hitam menuju simpang Garuda sakti akibat adanya tiang listrik yang masuk ke wilayah jalan. Ditambah dengan kondisi jalan Kubang Raya yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas terbaliknya mobil tonase berat yang  mengakibatkan kemacetan dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan lainnya saat kondisi musim hujan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK, mengatakan bahwa “Sat Lantas Polresta Pekanbaru dan instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan pengalihan arus terhadap kendaraan angkutan tonase berat dengan menempatkan anggota disimpang jalan SM. Amin - jalan Soebrantas (Tabek Gadang) dan simpang jalan Soekarno Hatta – jalan Kaharudin Nasution pada saat siang hari. Kemudian ditambahkan lagi oleh Kompol Zulanda,SIK bahwa telah dilakukan uji coba penindakan/gakkum terhadap kendaraan tonase berat yang melanggar rambu larangan masuk kota secara selektif serta melakukan pengkajian kembali untuk mencari solusi yang lebih baik melalui forum LLAJ karena tidak adanya efek jera terhadap pengemudi yang mengangkut barang tonase berat tersebut. Sat Lantas Polresta Pekanbaru juga  telah melakukan koordinasi dengan dinas PU Provinsi untuk segera dilakukan perbaikan jalan di sepanjang jalan Kubang Raya”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas, bahwa terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pengalihan arus kendaraan angkutan barang berat yang melintas kota Pekanbaru, salah satunya pasal 26 ayat 1  yang  berbunyi kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 yang dilakukan oleh Walikota pada jaringan jalan kota meliputi:
a    - Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing jalan kota, dan
b   - Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota
Sedangkan ayat 2 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan dan/atau petunjuk yang bersifat umum disemua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud ada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.

Oleh sebab itu, dilakukan evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menyampaikan perlunya dilakukan pengkajian kembali efektifitas waktu terhadap penerapan rambu larangan tonase berat masuk dalam kawasan kota dengan memperhatikan asas kepentingan bersama antara pemerintah kota dengan pemerintah daerah perbatasan, pemprov dan masyarakat pengguna jalan baik angkutan barang maupun angkutan orang. Kemudian perlunya dilakukan perbaikan sarpas yang berhubungan dengan pengalihan arus tersebut seperti pemindahan tiang listrik yang berada di badan jalan dan memperbesar ruang perputaran terhadap kendaraan tonase berat yang mengarah ke jalan kubang serta dilakukan perbaikan jalan alternatif terlebih dahulu guna memaksimalkan pengalihan arus luar kota terhadap kendaraan tonase berat.


Kasat Lantas juga mengatakan agar perlu ditetapkannya wilayah atau lokasi pemindahan barang / terminal kargo bagi kendaraan tonase berat ke kendaraan kecil. serta perlu adanya peraturan kota mengenai denda maksimal terhadap kendaraan tonase berat yang masuk kota yang dapat memberikan dampak efek jera bagi pelanggar larangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar