Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Polda Riau Gelar Perkara Kasus Eva Yuliana

PEKANBARU - Gelar perkara kembali dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kasus penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana, Kamis (11/9). Kali ini, gelar perkara dihadiri dua orang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) pengawas penyidik (Wasdik) dari Bareskrim Mabes Polri.

Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara setelah mengkonfrontir Eva dengan Nur Asmi, pelapornya warga Kabupaten Kampar. Gelar perkara pertama saat itu belum mengerucut pada penetapan tersangka maupun penghentian penanganan kasus ini.

Tampak, gelar perkara yang kedua Kamis kemarin dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Hadir Tim Wasdi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wahyu Adi, dan Kombes Pol Bambang, Nur Asmi didampingi penasehat hukumnya, Suharmansyah SH dan Eva Yuliana serta Fery, ajudan Jefry Noer yang saat itu berada di lokasi saat keributan antara Eva yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau dengan Nur Asmi terjadi.

Gelar perkara berlangsung tertutup di ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau dan baru selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Begitu selesai, Eva Yuliana yang langsung dicecar awak media dengan berbagai pertanyaan hanya bungkam. Ia tak menjawab satupun pertanyaan yang diajukan. ‘’Ambil foto saja,’’ jawab mantan Wakil Ketua DPRD Kampar ini sambil masuk ke mobil sedan putih yang sudah menunggunya.

Sementara itu, Nur Asmi yang didampingi penasehat hukumnya, Suharmansyah, usai gelar perkara mengatakan tidak banyak yang berbeda apa yang mereka jalani dari gelar perkara kali ini dengan yang pertama. ‘’Ini melanjutkan yang kemarin. Semua memaparkan kronologis kejadian dan membahas hasil visum oleh dokter kepada klient kami,’’ kata Suharmansyah.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak terlalu menghiraukan bantahan-bantahan Eva Yuliana yang pada beberapa kesempatan selalu mengatakan tidak pernah melakukan terhadap Nur Asmi. Karena, visum yang dikeluarkan pihak kedokteran sudah menjadi bukti adanya beberapa bekas memar di tubuh Nur Asmi.

‘’Jika mau membantah, silahkan. Pembuktian nanti yang terpenting. Visum ada, saksi juga ada. Jadi terserah beliau, karena di dalam pidana tidak perlu pengakuan. Sekarang kita tinggal menunggu. Karena penyidik nanti akan melakukan gelar juga pada internal mereka untuk penetapan tersangka,’’ pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara ini mengatakan bahwa ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini. ‘’Setelah gelar tadi, saat ini kita lakukan gelar internal sekarang. Hingga kini masih berlangsung,’’ ucapnya.

Sementara itu, terkait kehadiran dua orang anggota Tim Wasdik Bareskrim Mabes Polri yang ikut dalam gelar perkara, Guntur mengatakan mereka hadir untuk memberi saran. ‘’Wasdik dari Mabes Polri untuk dimintai advice terhadap kasus ini,’’ pungkasnya.


Jika dalam beberapa kesempatan yang lalu saat gelar perkara maupun konfrontir antara Eva dan Nur Asmi berjalan demonstrasi berlangsung menuntut Eva Yuliana ditetapkan tersangka, Kamis kemarin aksi demonstrasi juga terjadi. Namun kali ini massa datang untuk mendukung Eva dan meminta Polda Riau segera menuntaskan kasus ini. (RIAUPOS.CO) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar