PEKANBARU - Gelar perkara kembali dilakukan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kasus
penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana, Kamis (11/9). Kali ini, gelar perkara
dihadiri dua orang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
pengawas penyidik (Wasdik) dari Bareskrim Mabes Polri.
Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara setelah mengkonfrontir Eva dengan
Nur Asmi, pelapornya warga Kabupaten Kampar. Gelar perkara pertama saat itu
belum mengerucut pada penetapan tersangka maupun penghentian penanganan kasus
ini.
Tampak, gelar perkara yang kedua Kamis kemarin dimulai
sekitar pukul 10.30 WIB. Hadir Tim Wasdi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wahyu
Adi, dan Kombes Pol Bambang, Nur Asmi didampingi penasehat hukumnya,
Suharmansyah SH dan Eva Yuliana serta Fery, ajudan Jefry Noer yang saat itu
berada di lokasi saat keributan antara Eva yang saat ini merupakan anggota DPRD
Provinsi Riau dengan Nur Asmi terjadi.
Gelar perkara berlangsung tertutup di ruang Gelar Perkara
Ditreskrimum Polda Riau dan baru selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Begitu
selesai, Eva Yuliana yang langsung dicecar awak media dengan berbagai
pertanyaan hanya bungkam. Ia tak menjawab satupun pertanyaan yang diajukan.
‘’Ambil foto saja,’’ jawab mantan Wakil Ketua DPRD Kampar ini sambil masuk ke
mobil sedan putih yang sudah menunggunya.
Sementara itu, Nur Asmi yang didampingi penasehat hukumnya,
Suharmansyah, usai gelar perkara mengatakan tidak banyak yang berbeda apa yang
mereka jalani dari gelar perkara kali ini dengan yang pertama. ‘’Ini
melanjutkan yang kemarin. Semua memaparkan kronologis kejadian dan membahas
hasil visum oleh dokter kepada klient kami,’’ kata Suharmansyah.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak terlalu menghiraukan
bantahan-bantahan Eva Yuliana yang pada beberapa kesempatan selalu mengatakan
tidak pernah melakukan terhadap Nur Asmi. Karena, visum yang dikeluarkan pihak
kedokteran sudah menjadi bukti adanya beberapa bekas memar di tubuh Nur Asmi.
‘’Jika mau membantah, silahkan. Pembuktian nanti yang
terpenting. Visum ada, saksi juga ada. Jadi terserah beliau, karena di dalam
pidana tidak perlu pengakuan. Sekarang kita tinggal menunggu. Karena penyidik
nanti akan melakukan gelar juga pada internal mereka untuk penetapan
tersangka,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat
dikonfirmasi terkait gelar perkara ini mengatakan bahwa ini dilakukan untuk
menentukan kelanjutan kasus ini. ‘’Setelah gelar tadi, saat ini kita lakukan
gelar internal sekarang. Hingga kini masih berlangsung,’’ ucapnya.
Sementara itu, terkait kehadiran dua orang anggota Tim
Wasdik Bareskrim Mabes Polri yang ikut dalam gelar perkara, Guntur mengatakan
mereka hadir untuk memberi saran. ‘’Wasdik dari Mabes Polri untuk dimintai
advice terhadap kasus ini,’’ pungkasnya.
Jika dalam beberapa kesempatan yang lalu saat gelar perkara
maupun konfrontir antara Eva dan Nur Asmi berjalan demonstrasi berlangsung
menuntut Eva Yuliana ditetapkan tersangka, Kamis kemarin aksi demonstrasi juga
terjadi. Namun kali ini massa datang untuk mendukung Eva dan meminta Polda Riau
segera menuntaskan kasus ini. (RIAUPOS.CO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar