SATLANTASPKU - Tim Opsnal Subdit IV
Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi
untuk menampung ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibeli
dari SPBU, Kamis (2/10/14). Diduga, BBM bersubsidi itu bakal diselewengkan.
Dari hasil penggrebekan ini, polisi mengamankan 1 pelaku
yang diduga bertindak sebagai supir sekaligus pembeli, serta 2 unit mobil.
Penggrebekan ini bermula dari informasi terkait adanya
kendaraan yang membeli BBM di sejumlah SPBU di kawasan Tenayan Raya.
Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menciduk pelaku
berinisial JS, yang diduga bertindak sebagai supir sekaligus pembeli BBM itu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo
SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasubdit IV AKBP Fadillah Zulkarnaen, Jumat
(3/10/14) membenarkan penangkapan itu.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 unit kendaraan
roda empat, yakni jenis Isuzu Panther dan APV dimana tangki Bahan Bakarnya
sudah dimodifikasi oleh pelaku.
"Kita amankan saat pelaku memarkirkan mobilnya di
belakang Hotel Holy Jalan Hangtuah Tenayan Raya. Dalam penangkapan itu seorang
pria berinisial JS diduga sebagai pelaku juga turut diamankan dan selanjutnya
digiring menuju Ditreskrimsus Polda Riau guna pengembangan," katanya.
Saat diperiksa, anggota mendapati tangki mobil ini sudah
dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga mampu menampung BBM hingga diatas
kondisi normal.
"Saat diperiksa, kita temukan BB sebanyak 300 Liter,
dimana kapasitas mobil ini dapat menampung ratusan liter dalam sekali
pengisian," ungkapnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti pelaku terbukti sesuai hukum,
maka JS dapat dijerat sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi
Pemerintah.
"Sekarang prosesnya masih terus kita kembangkan dan
selidiki," tutupnya. [Pan]. (beritariau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar