KOTA (RIAUPOS.CO) - Keseriusan pihak kepolisian Polresta
Pekanbaru untuk menumpas praktik penimbunan solar bersubsidi semakin gencar
dilaksanakan. Setelah Senin (29/9) lalu menggerebek salah satu tempat
penimbunan solar bersubsidi di kawasan Rumbai, kini Polresta membentuk tim
bersama dengan Pom TNI untuk mengungkap praktik yang sama di Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes
Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol
Hariwiyawan Harun SIK MIK di ruang kerjanya. Bahkan dikatakannya, kini pihaknya
telah mengantongi nama-nama serta lokasi pemilik dan tempat penimbunan solar
tersebut.
‘’Kami sudah mengantongi nama-nama pemilik tempat penimbunan
solar bersubsidi, bahkan lokasinya juga kami ketahui dan untuk kasus ini kami
tidak main-main. Untuk upaya penyelidikan penggerebekan nantinya, kami akan
bekerja sama dengan Pom TNI dan juga telah membentuk tim,’’ tegas Kasat
Reskrim.
Untuk kelanjutan penyidikan penggerebekan solar di daerah
Rumbai, lanjut Kasat, pihaknya telah menahan dan menetapkan satu orang
tersangka yakni berinisial Do (38) dan menjeratnya dengan pasal 55
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan
penjara atau denda Rp60 miliar. Sedangkan untuk pemilik gudang, masih dalam
pengejaran, namun identitasnya sudah diketahui.
‘’Pemilik gudang yang berinisial Uj dan Di sampai saat ini
masih dalam pengejaran, namun alamat serta identitasnya sudah kami ketahui
hanya tinggal melakukan penangkapan.
Pasalnya saat penggerebekan malam itu, diduga mereka kabur
ketika mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri ke arah
semak-semak di sekitar gudang,’’ papar Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, hal tersebut diketahui karena
mesin pemompa solar saat itu masih panas. Dan dari hasil interogasi dengan
tersangka, bahwa ia telah sebulan terakhir menjadi sopir untuk mengantarkan
solar ke gudang.
‘’Masih ada enam mobil Isuzu Panther lagi yang telah
dimodifikasi dan masih dalam pengejaran. Untuk SPBU memang sampai sekarang
tidak kami police line, karena saat itu tersangka mengisi secara normal seharga
Rp200 ribu. Namun demikian, pemilik akan tetap kami panggil,’’ jelas Kasat.(s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar