PEKANBARU- Satreskrim Polresta Pekanbaru
berhasil menangkap Ek (25) Su (24) dan An (33), Jumat (12/9/14). Ketiga
tersangka itu ditangkap atas tiga kasus perampokan, satu kasus pencurian
bermotor dan dua kali maling, mencuri memasuki rumah saat malam hari.
Salah satu aksi perampokan tersangka di Jalan Tuah Karya,
Tampan, Agustus silam. Mereka mengikat dan menyekap korban. Kemudian mengambil
sepeda motor korban, sejumlah uang dan dua unit handphone. Kemudian mereka
beraksi di Palas, Rumbai, di bulan yang sama. Sempat mencekik korbannya,
tersangka berhasil melarikan uang Rp2 juta.
"Kemudian, aksi korban merampok sepeda motor di depan
Indofood, Selasa (9/9/14) malam. Mereka merampas sepeda motor dengan memukuli
korbannya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto melalui
Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun, Senin (15/9/14).
Kemudian, aksi curanmor terjadi di Bulan Agustus. Dimana
korban melarikan sepeda motor Supra x 125 dari laundry, Jalan Sepakat.
"Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah terjaddi di Jalan
Kutilang Sakti. Rumah milik pensiunan Polri, 27 Agustus lalu. Tersangka
melarikan sepeda motor dan mesin genset. Kemudian di Jalan Kutilang, Sukajadi,
Jumat dini hari silam. Mereka melarikan handdphone," kata Kasat.
Tersangka terpaksa menahan tersangka. Beberapa barang bukti
juga disita, antara lain: tiga sepeda motor dan handphone. Tersangka dikenakan
ke Pasal 363 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara
selama-lamanya 12 tahun. ***(riauterkini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar