Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Sat Lantas Kirim Surat Edaran & Himbauan

SATLANTASPKU - Menindaklanjuti hasil penertiban antisipasi balap liar beberapa waktu yang lalu, Sat Lantas Polresta Pekanbaru melakukan tindakan preemtif guna mengantisipasi balap liar yang sering dilakukan oleh anak remaja kota Pekanbaru yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah. Langkah preemtif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan surat himbauan kepada RT/RW yang warganya terjaring pada saat penertiban antisipasi balap liar, surat himbauan tersebut berisikan tentang mohon bantuan kerjasama dari RT/RW dalam mensosialisasikan kepada warganya yang dibawah umur untuk tidak terlibat aksi balap liar / kebut kebutan dijalan raya terutama pada saat setelah sholat taraweh dan setelah sholat subuh.

Selain dengan mengirim surat himbauan kepada RT / RW dalam mengantisipasi terjadinya aksi balap liar pihak kepolisian juga mengirim surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bersama surat ini diharapkan bantuan kepada Dinas Pendidikan agar menekankan kepada Kepala Sekolah untuk menghimbau kepada para pelajar tidak menggunakan kendaraan bermotor terutama di bawah usia 17 tahun. Dalam mengantisipasi aksi balap liar kali ini pihak kepolisian juga memberikan surat edaran kepada bengkel bengkel dan masyarakat Kota Pekanbaru, surat edaran ini berisikan tentang pemberitahuan larangan penggunaan knalpot blong/racing, larangan ini berdasarkan dari UU no.22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (2) dan (3), serta peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. 


Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK mengatakan “Dengan upaya yang kita lakukan secara preemtif ini mudah-mudahan dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Serta kita juga minta dukungan dan kerjasama kepada RT/RW serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan juga para pimpinan bengkel bengkel serta orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan, mari sama sama kita ciptakan Kota Pekanbaru ini menjadi kota yang masyarakatnya tertib dalam berlalu lintas”. (ddg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar