Tim gabungan sat
Lantas Polresta Pekanbaru dan Dishubkominfo Kota Pekanbaru melakukan kerja
sama mengadakan penertiban parkir yang tidak pada tempatnya, penertiban parkir
kali ini tanggal 19 Agustus 2014 dilaksanakan di Jl. Soebrantas depan Pasar Pagi Arengka
dan di Kawasan Tertib Lalu Lintas ( Jl. Jend. Sudirman ) kegiatan ini
dilaksanakan pada pukul 07.30 s/d 12.00 Wib. Adapun sasaran dalam operasi ini yaitu kendaraan atau pengendara yang kendaraan
parkir di area larangan parkir, langsung diberikan peringatan lisan dan
tertulis melalui blangko teguran dan Public Addrees secara lisan serta dihimbau
untuk dipindahkan kelokasi yang telah ditentukan. Tidak hanya pemilik kendaraan
yang diberikan teguran tapi juru parkir yang sebagian besar merupakan juru
parkir liar diberi teguran dan didata. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru melalui
Kanit Dikyasa AKP Sunarti mengatakan “ apabila pemilik kendaraan yang enggan
memindahkan kendaraannya akan kami derek kendaraannya dan kami tilang termasuk
sepeda motor yang parkir di atas trotoar”.
Penertiban kali ini didasarkan oleh
Pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Raya yang isinya “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan
yang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106
ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam
pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Kegiatan
penertiban parkir ini dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan
sampai seluruh masyarakat sadar untuk parkir pada tempat yang telah ditentukan.
AKP Sunarti menambahkan : “penertiban parkir ini bertujuan untuk memberikan keselamatan
dan kelancaran bagi pengguna jalan baik pengemudi mobil, pengendara motor
maupun pejalan kaki serta pedagang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar