Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Sat Lantas laksanakan penertiban parkir bersama Dishub Kota Pekanbaru

Tim gabungan sat Lantas Polresta Pekanbaru dan Dishubkominfo Kota Pekanbaru melakukan kerja sama mengadakan penertiban parkir yang tidak pada tempatnya, penertiban parkir kali ini tanggal 19 Agustus 2014 dilaksanakan di Jl. Soebrantas depan Pasar Pagi Arengka dan di Kawasan Tertib Lalu Lintas ( Jl. Jend. Sudirman ) kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 07.30 s/d 12.00 Wib. Adapun sasaran dalam operasi ini   yaitu kendaraan atau pengendara yang kendaraan parkir di area larangan parkir, langsung diberikan peringatan lisan dan tertulis melalui blangko teguran dan Public Addrees secara lisan serta dihimbau untuk dipindahkan kelokasi yang telah ditentukan. Tidak hanya pemilik kendaraan yang diberikan teguran tapi juru parkir yang sebagian besar merupakan juru parkir liar diberi teguran dan didata. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru melalui Kanit Dikyasa AKP Sunarti mengatakan “ apabila pemilik kendaraan yang enggan memindahkan kendaraannya akan kami derek kendaraannya dan kami tilang termasuk sepeda motor yang parkir di atas trotoar”.

            Penertiban kali ini didasarkan oleh Pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang isinya “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. 

            Kegiatan penertiban parkir ini dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan sampai seluruh masyarakat sadar untuk parkir pada tempat yang telah ditentukan. AKP Sunarti menambahkan : “penertiban parkir ini bertujuan untuk memberikan keselamatan dan kelancaran bagi pengguna jalan baik pengemudi mobil, pengendara motor maupun pejalan kaki serta pedagang”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar