Penertiban ini dilaksanakan di simpang traffic light jalan Yos Sudarso dan Jalan Sekolah tepatnya di depan Toko Hawai dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 11.00 wib, petugas berhasil menjaring 120 pelanggaran lalu lintas, menilang 20 sepeda motor, 31 SIM serta 69 STNK. Effendi, 26 tahun, salah satu masyarakat yang terjaring oleh personil lalu lintas mengaku kesalahaannya karena tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas terkejut saat di hampiri oleh petugas yang yang sedang melakukan penertiban di lokasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK yang memimpin pelaksanaan penertiban kendaraan ini mengatakan, “Kecamatan Rumbai ini merupakan lingkar luar jalan masuk kota Pekanbaru, untuk menciptakan kota yang tertib lalu lintas maka sebelum masuk kota pengguna jalan tersebut haruslah tertib dan mempersiapkan kelengkapan kendaraannya, surat surat kendaraan serta kelengkapan pengguna jalan itu sendiri, oleh karena itu kita lakukan di lingkar luar jalan masuk kota”. Terkadang kita merasa tidak menyenangkan karena terkena tilang oleh polisi lalu lintas, tetapi ambil hikmahnya bagi diri kita sendiri yaitu agar kedepannya kita tidak melanggar lalu lintas, dan selalu ingat sebelum berkendara kita harus mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan juga persiapakan kelengkapan diri kita, ingat pelanggaran lalu lintas adalah awal terjadinya kecelakaan lalu lintas", tambah Kasat Lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar