Tidak hanya itu, warga yang membuat keributan, menggunakan perhiasan berlebihan pada malam hari, juga akan menjadi sasaran untuk diberikan surat peringatan.
"Surat peringatan ini sebagai bentuk giat patroli blok/jalan kaki dari personil kepolisian. Dimasing-masing polsek akan melakukan kegiatan tersebut mulai pukul 21.00 sampai pukul 00.00 WIB, " ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto, Selasa (17/2/2015).
Lebih jauh menurut Kapolres, surat peringatan yang sifatnya preventif tersebut, juga menjadi jembatan untuk memberikan pemahaman bagi warga agar lebih wasapada pada tindak kejahatan.
"Jadi intinya, kita berikan surat peringatan, warga juga harus ikut serta menjadi polisi bagi diri sendiri. Ada jalinan kerjasama untuk mengantisipasi tindak kejahatan, " papar Kapolres.
Surat peringatan dibuat rangkap dua. Satu diberikan pada warga yang melanggar sesuai dengan yang diharuskan, satu lembar menjadi iventaris kepolisian.
Berikut peringatan bagi warga yang harus diperhatikan agar tidak mendapat surat peringatan.
1. Kendaraan tidak dikunci secara sempurna/ tidak menggunakan kunci ganda
2. Memarkir kendaraan dilokasi tidak aman
3. Berkeliaran dimalam hari
4. Membuat gaduh/keributan
5. Memakai perhiasan berlebihan
6. Meninggalkan barang berrharga didalam kendaraan.
(TRIBUN PEKANBARU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar