Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Truk Tonase Tinggi Hanya Boleh Melintas Pukul 9 Malam

SATLANTASPKU - Keseriusan Dishubkominfo Pekanbaru dan Polantas melarang truk bertonase tinggi masuk kota, sudah diikuti dengan tindakan nyata. Setelah menggelar razia, Dishub akan memasang rambu-rambu lalulintas dalam pekan ini, di pintu masuk kota. Bahkan di rambu-rambu tersebut juga di pampangkan waktu truk dilarang melintas masuk kota.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan dari Dishubkominfo, truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00 pagi. Selain itu, merupakan jadwal padat. Terutama di Jalan HR Subrantas Panam, dan beberapa jalur lainnya. Artinya di luar jam tersebut, truk tidak diperkenankan melintas.
Kadishubkominfo Syafril kemarin mengatakan, setelah pemasangan rambu-rambu ini nanti, bagi truk yang melanggar langsung ditindak tegas tim yang sudah dibentuk. "Rambu-rambu sedang dalam persiapan, agar pengemudi tahu bahwa dilarang truk melintas di jalan tersebut. Insya Allah dalam minggu ini ada rambu-rambunya," kata Syafril
Disebutnya, untuk jalan alternatif, truk untuk masuk ke Pasar Pagi Arengka sudah ada Jalan Lingkar Luar, yakni Jalan Kubang Raya yang kondisinya sudah laik digunakan karena sudah diaspal secara keseluruhan. Hanya saja, akses untuk ke Jembatan Siak II, memang masih melewati Jalan SM Amin, via Jalan HR Subrantas.
Sebab Jalan Garuda Sakti yang seharusnya jadi jalur truk saat ini sedang dilakukan perbaikan dan pelebaran jalan. "Kalau nanti Garuda Sakti sudah selesai, maka jalan permanen truk itu di Jalan Garuda Sakti sehingga tak ada lagi truk masuk Jalan HR Soebrantas. Begitu juga di Pasir Putih, dan pintu masuk Kota Pekanbaru lainnya. Agar truk dan mobil bertonase besar lainnya tak masuk ke dalam kota," terangnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar