Dua gading gajah dan senjata yang digunakan untuk membunuh gajah diamankan Polda Riau. |
"Tujuh orang ini adalah FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Mereka diamankan sore tadi pukul 17.30 WIB di Simpang Bingung, Rumbai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit III, AKBP Posma Lubis kepada wartawan dalam ekspose di Mapolda Riau malam tadi.
Guntur memaparkan, dari penyelidikan yang dilakukan, aksi para pelaku membunuh gajah liar ini terjadi Selasa pagi (10/2/2015) sekitar pukul 08.00 WIB di hutan akasia di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, dua gading masing-masing panjang 1,5 meter dan berat 20 kg per gading. Senjata laras panjang Mosser yang sudah dimodifikasi dengan 6 butir peluru kaliber 7,62, tiga bilah golok, dua bilah kapak, dan dua unit mobil masing-masing satu Daihatsu Terios BM 1801 QO dan Taft Rocky BK 1074 LY," jelasnya.
Penangkapan terhadap para pelaku ini tergolong cepat karena hanya berselang sekitar tujuh jam saja dari laporan masyarakat. Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Posma Lubis mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. "Pertama kita dapat informasi dari masyarakat, ada orang yang membawa gading gajah. Setelah kita kumpulkan informasi dan ternyata dibawa ke Pekanbaru," sebutnya.
Setelah arah, ciri-ciri dan kendaraan pelaku diidentifikasi pengejaran langsung dilakukan. Dua kendaraan pelaku dicegat di Simpang Bingung Rumbai, Pekanbaru sekitar pukul 17.30 WIB. Tak berkutik, tujuh orang yang ada di dalam mobil diamankan dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Riau. "Diamankan tujuh orang, dari jumlah ini, lima orang kita tetapkan tersangka," sebutnya.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi pihak kepolisian, aksi menembak gajah dan mengambil gadingnya ini bukan pertama kali dilakukan. "Pengakuan dari tersangka sudah pernah menjual, tapi tidak sebesar ini," jelas Posma.
Atas tangkapan ini untuk penanganan lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Riau akan melimpahkan penanganan kasus pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Kemungkinan akan dijual ke luar negeri seperti yang disampaikan tersangka FA. Estimasi harganya mencapai Rp400 juta karena per kilogramnya bernilai Rp10 juta," ungkapnya.
Dikatakannya lagi, para tersangka akan dijerat Pasal 21 Huruf D, Undang-Undang (UU) Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati. "Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," katanya.(RIAU POS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar