Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Turunkan Angka Laka Lantas

Larang pelajar menggunakan kendaraan, Sat Lantas kirim surat edaran ke sekolah


Untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal terutama pada usia anak sekolah, Sat Lantas Polresta Pekanbaru akan mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Pekanbaru yang berisikan larangan bagi pelajar sekolah yang usianya belum memiliki kompetensi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah baik roda dua maupun roda empat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 281 yang berbunyi :


Pasal 81 :

(1)   Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2)   Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a.     usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b.     usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c.     usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

Pasal 281 :


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Oleh sebab itu siswa yang akan berangkat ke sekolah dapat diantar oleh wali muridnya masing-masing atau menggunakan transportasi antar jemput yang disiapkan oleh pihak sekolah atau dengan angkutan umum.

           Berdasarkan hasil evaluasi data kecelakaan lalu lintas dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2014 tentang terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru dimana faktor penyebab yang paling banyak adalah tidak tertib dan kurangnya pengetahuan dalam berlalu lintas, sehingga korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan mayoritas terjadi pada usia 16 – 25 tahun yaitu sebanyak 97 orang dari jumlah korban keseluruhan sebanyak 210 orang (54%), yang mana korban pada usia tersebut rata-rata adalah usia pelajar sekolah.

          "Jadi rata-rata korban kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada usia anak-anak sekolah, karena kurangnya pengetahuan mereka tentang aturan-aturan lalu lintas dan tidak tertib dalam berlalu lintas, makanya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas pada anak-anak sekolah kami mengirimkan surat edaran ini". ujar Kasat Lantas Kompol Zulanda, SIK.

         "Surat edaran ini bersifat sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama tingkat SMP dan SMA sebelum kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU nomor 22 tahun 2009". lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar