Pelanggar lalu lintas yang akan menebus tilang sebelumnya diberikan pencerahan dan edukasi lalu lintas di ruangan Represif Edukatif |
SATLANTASPKU - Satuan
Lalu Lintas Polresta Pekanbaru selain melaksanakan tugas kepolisian dibidang
represif juga memiliki tanggung jawab dibidang preventif yakni pencegahan,
dalam pelaksanaan tugas preventif tersebut berupa kegiatan Dikmas Lalu Lintas
yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan peraturan serta etika dalam berlalu
lintas. Untuk itu Sat Lantas Polresta Pekanbaru membuat Ruangan Represif
Edukatif yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya
mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar kedepannya masyarakat lebih mengerti tata
cara yang baik dan benar dalam berkendara dijalan raya terutama di Kota
Pekanbaru, hal ini demi terciptanya masyarakat yang disiplin dan beretika.
Dimana
ruang edukasi ini berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat
melalui audio video berupa film-film pendek yang didalamnya terdapat kejadian-kejadian
yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kapolresta Pekanbaru, Kombes
Pol Robert Haryanto. W, SH, S.Sos, MH dalam pernyataannya sangat mendukung
dengan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Sat Lantas.
"Ruang represif
edukatif ini sangat mulia tujuannya, karena dengan adanya ruang edukasi ini
dapat membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam berkendara dijalan raya”.
Kasat
Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK mengatakan “bahwa ruangan ini
dibuat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya bagi pelanggar
lalu lintas yang ingin menyelesaikan proses tilangnya, maka sebelum si pelanggar
menyelesaikan denda tilangnya wajib bagi si pelanggar masuk ke ruang edukasi
sebab disana mereka akan diberikan informasi-informasi tentang tata cara
berkendara di jalan raya dan akibat yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam
berkendara”.
Di Polsek mana ruangan ini terdapat?
BalasHapus