Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Sabtu, 17 Januari 2015

Pencuri Besi Jembatan Siak IV Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

SATLANTASPKU - Hendra Sitorus, pelaku pencurian besi pada Jembatan Siak IV, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar