dikutip dari http://innekeputra.wordpress.com/
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada penulis
sehingga dapat menyelesaikan Karya Tulis dalam bidang Lalu Lintas dengan judul
“Etika Berlalu Lintas Terhadap Keselamatan Lalu Lintas Jalan”. Walau banyak
halangan dan rintangan, namun akhirnya karya tulis ini dapat terselesaikan.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah memberi bantuan serta dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan
karya tulis ini. Baik dukungan moral maupun material.
“Tiada gading yang tak retak, tiada pula yang sempurna”,
demikian pula dengan penulisan karya tulis ini ysng belum sepenuhnya sempurna.
Penulis berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan
etika berklalu lintas pembaca.
Tuban, 30 Juni 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………i
Daftar Isi……………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………………………… 1
Maksud dan Tujuan………………………………………………………………. 2
Rumusan Masalah………………………………………………..…………………2
BAB II LANDASAN TEORI
Pengertian Etika………………………………………………………………..3
Pengertian Lalu Lintas…………………………..………………………………….3
Hubungan antara etika dengan berkendara di jalan
raya……………….4
BAB III MENDIDIK MASYARAKAT UNTUK MEMAHAMI ETIKA DAN SOPAN
SANTUN DI JALAN RAYA……………………………………………………………5
Pengintegrasian Pendidikan Etika Berlalu Lintas ke Dalam
Kurikulum
Sekolah…………………………………………………………………………….5
Bentuk-bentuk etika berlalu luntas……………………………………………6
Pelanggaran Etika Berlalu Lintas……………………………………………..17
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………………..18
Saran…………………………………………..…………………………………………18
Daftar pustaka………………………………..……………………………………….20
LAMPIRAN……………………………………………………………………………..21
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Transportasi darat khususnya bidang lalu lintas dan angkutan
jalan merupakan komponen yang sangat penting dari sektor Perhubungan. Perananya dalam pembangunan tidak dapat diabaikan.
Perpindahan manusia, barang dan jasa dari suatu tempat ke tempat tujuan di
seluruh daratan di tanah air memperlihatkan tren kenaikan volume dari tahun ke
tahun. Akan tetapi hal ini tidak didukung oleh tersedianya sarana prasana lalu
lintas yang memadai. Lebar dan panjang jalan tidak berbanding lurus dengan
jumlah kendaraan yang meningkat terus.
Angka kecelakaan dari tahun ke tahun terus bertambah.
Kemacetan terjadi di mana, terutama di kota besar. Pemandangan yang didominasi
menumpuknya kendaraan bermotor sering terjadi terutama di ibukota Jakarta.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tenggang rasa antar pengemudi dan
pengendara kendaraan bermotor. Mereka saling serobot tidak mau mengalah antara
satu dengan lainnya. Tindakan mereka yang begitu itu disebabkab oleh karena
kurang pemahaman etika dan sekaligus implementasinya di jalan raya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun
permasalahan-permasalahan di bidang transportasi jalan semakin meningkat,
seperti semakin tingginya jumlah kendaraan khususnya sepeda motor, tingginya
fatalitas pada kejdian kecelakaan di jalan khususnya yang melibatkan pelajar
yang berakibat kerugian yang tidak sedikit.
Berdasarkan apa yang sudah kami kemukakan di atas penulis
mencoba untuk memberikan satu solusi mengenai beretika di jalan raya sebagai salah
satu upaya untuk menekan kemacetan di jalan dan angka kecelakaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pentingnya Etika Berlalu Lintas bagi keselamatan?
2. Bagaimana cara mengedukasi para pengguna jalan untuk
memahami dan menerapkan etika berlalu lintas di jalan ?
C. MANFAAT DAN TUJUAN PENULISAN KARYA TULIS
Memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat tentang
rtika berlalu lintas.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan
lalu lintas
Mengurangi angka kecelakaan akibat perilaku sebagai pengguna
jalan
Menanamkan dan membangun kesadaran masyarakat untuk
berperilaku tertib berlalu lintas dan tanggung jawab untuk meningkatkan
keselamatan
Menyebarluaskan informasi tentang keselamatan jalan ke
kalangan masyarakat
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” artinya kebiasaan. Jika didefinisikan
Etika adalah suatu adat kebiasaan yang berhubungan erat dengan konsep individu
atau kelompok sebagai alat yang mengatur hubungan antara kelompok manusia.
Etika memiliki norma-norma positif yang
mengatur manusia untuk bersikap santun. Jika setiap orang memiliki dan mematuhi
etika maka hidup ini akan berjalan
lancar. Jadi etika sangat penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat, karena
dengan adanya etika ada pedoman yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia
untuk hidup rukun dengan masyarakat disekitarnya. Sehingga dapat tercipta
masyarakat yang tertib, damai, dan teratur. Tanpa adanya etika manusia hidup
tanpa pedoman. Jika diibaratkan maka hidup didunia tanpa lampu, tanpa cahaya
yang menuntun.
Manusia adalah makhluk sosial dan pasti butuh berhubungan
dengan orang lain. Hubungan antar manusia bisa dikemukakan bahwa manusia
berinteraksi dengan manusia lain. Tentu dalam berhubungan dengan orang lain
kita membutuhkan etika untuk memberikan pedoman bagi kita untuk bersikap yang
baik sehingga kita dapat hidup rukun dan berdampingan dalam bermasyarakat.
B. Pengertian
lalu lintas
Manusia adalah
makhluk sosial dan pasti butuh berhubungan dengan orang lain. Hubungan antar
manusia bisa dikemukakan bahwa manusia berinteraksi dengan manusia lain.Didalam
berinteraksi manusia tentu berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang
lain. Kemudian muncullah istilah “Transportasi” yaitu perpindahan manusia atau
barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah
kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin. Seiring perkembangan zaman
manusia dapat menciptakan kendaraan
bermotor untuk memudahkan manusia dalam bertransportasi.
Dalam bertransportasi kemudian dikenal istilah “Lalu
Lintas”. Di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas didefinisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Jadi pergerakan
kita dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan menggunakan alat transportasi
melalui ruang jalan bisa dikatakan sebagai lalu lintas. Seperti saat kita
berkendara dari Tuban meuju Surabaya naik bis ataupun nsepeda motor.
C. Hubungan
antara etika dengan berkendara di jalan raya.
Dalam penggunaan
fasilitas jalan tidak sendirian, namun bersama dengan banyak orang karena kita
hidup bermasyarakat. Cakupan masyarakat tentu sangat luas, dan pasti memiliki
pemikiran yang berbeda-beda dan cenderung memikirkan kepentingannya
masing-masing. Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas mungkin kita tidak bisa
membayangkan, pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Kejadfian ini
disebabkan kurangnya tenggang rasa antar
pengguna jalan, pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini
dibiarkan terus-menerus maka angka kecelakaan akan semakin meningkat. Oleh
karena itu perlu adanya pemahaman dan pelaksanaan Etika Berlalu Lintas.
Etika Berlalu Lintas yaitu pedoman sikap atau aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain di dalam berlalu lintas. Etika
tidak hanya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari saja, namun etika juga
sangat penting diterapkan dalan berlalu lintas. Prinsip etika yang diterapkan
yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan etika berlalu lintas hampir
sama yaitu tenggang rasa dan saling menghargai. Dalam berlalu lintas kita harus
tenggang rasa dengan pengguna jalan lain dan jangan mementingkan egois.
Manfaat dan tujuan dibuat Etika Berlalu Lintas antara lain
Dapat mengatur individu dalam menggunakan jalan sehingga
tidak seenaknya sendiri.
Tercipta kelancaran, keteraturan, keselamatan, serta
ketertiban.
Dapat mengurangi angka kecelakaan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dikatakan tertib,
lancar, aman dan terpadu apabila dalam berlalu lintas berlangsung secara
teratur sesuai dengan hak dan kewajiban pengguna jalan serta bebas dari
hambatan dan kemacetan jalan.
Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas, maka pengemudi akan
mengemudi seenaknya sendiri tanpa mempedulikan keselamatan orang lain, lalu
lintas dijalan akan berjalan semrawut, sehingga rawan terjadi kecelakaan, sarta
akan terjadi kemacetan parah.
BAB III
MENDIDIK MASYARAKAT UNTUK MEMAHAMI
ETIKA DAN SOPAN SANTUN DI JALAN RAYA.
A. Pengintegrasian
Pendidikan Etika Berlalu Lintas ke Dalam Kurikulum Sekolah.
Sekarang ini banyak pelajar belum cukup umur yang
mengendarai kendaraan bermotor sendiri dan mereka belum mengetahui etika belalu
luntas. Sehingga banyak kejadian kecelakan yang melibatkan pelajar dibawah
usia. Yang seharusnya dalam Undang-Undang tertulis bahwa usia minimal untuk
mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini dikarenakan pelajar dibawah
usia 17 emosinya masih labil, lebih mementingkan egonya dan tidak mau mengalah.
Ini sangat berbahaya apabila mereka berkendara, pasti akan ugal-ugalan, balapan
dengan kendaraan lain hanya ingin dipuji.
Banyak pelajar di negeri ini yang tidak mengetahui
etika-etika dalam berlalu lintas. Apabila ini terus berlanjut maka angka
kecelakaan akan terus meningkat. Dengan demikian sangat diperlukan
pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah agar
para siswa tau serta menerapkan etika berlalu lintas. Pemberian materi etika
tidak hanya etika dalam kehidupan sehari-hari saja, akan tetapi penyampaian
materi etika berlalu lintas juga sangat penting untuk keselamatan dalam berlalu
lintas. Nasib bangsa kita ada ditangan generasi muda, dengan demikian
diharapkan genersi bangsa kita lebih baik dan patuh terhadap hukum.
Pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas dapat
dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan atau Agama. Karena etika
berlalu lintas mencakup moral siswa. Penanaman etika tidak hanya dalam
kewarganegaraan maupu agamanya saja, namun siswa juga wajib mengetahui etika
berlalu lintas. Diharapkan dengan pendidikan terus-menerus siswa menjadi
memahami serta mematuhi etika berlalu lintas.
Sosialisasi/Pembelajaran etika tidak hanya di sekolah saja
akan tetapi juga kepada publik Hal ini ditujukan agar masyarakat mengetahui
etika berlalu lintas yang baik sehingga dapat mematuhi aturan. Cara
mensosislisasikannya pada pelajar yaitu dengan cara integrasi kurikulum sekolah
dengan materi disiplin lalu luntas.
B. Bentuk-bentuk
etika berlalu luntas
Berikut ini beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita
ketahui sekaligus kita terapkan, antara lain:
1. Persiapan
berangkat
Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih
tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan
persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor
yang akan digunakan dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera
perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut
kendaraan kita atau kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses
perjalanan tetapi juga bisa membahayakan keselamatan.
Komponen berikut perlu diperhatikan secara cermat:
Rem berfungsi dengan baik.
Roda tidak ada yang rusak.
Tekanan pada angin mencukupi.
Lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
Kaca spion dapat berfungsi dengan baik.
Bensin dan oli cukup.
Pastikan kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan
membawa barang terlalu banyak. Selain kendaraan, kondisi badan juga harus fit.
2. Mengemudi
kendaraan
Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk pengaman
Bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar nasional
Indonesia.
Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa
yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati,
memperlanbat atau berhenti.
Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah
kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan
lampu penunjuk arah (sein).
Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan
sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki,
dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.
Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.Patuhilah
rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
3. Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain
Berikut etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak
pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan
lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan,
tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan
lain yang berhenti.
Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ruang
yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.
4. Berpapasan Dengan
Kendaraan Lain
Berikut etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di
sebelah kanan kendaraan.
Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan
didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
5. Membelok
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu
berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas si depan, disamping, dan di
belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.
6. Berlalu Lintas Di
Persimpangan
Persimpangan ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu.
Banyak terjadi kecelakaan di persimpangan. Ahl ini embuat persimpangan menjadi
tempat pengendara haru hati-hati.
Berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat
mengendarai kendaraan di persimpangan:
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alst Pemberi Isyarat
Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh RambuLalu Lintas.
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan
Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada:
kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah
cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu LaluLintas
atau Marka Jalan;
kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari
cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang bberbatasan
dengan jalan;
kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebslah
kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di
persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang
lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu
lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada
kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
7. Perlintasan
Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pengemudi wajib:
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
mendahulukan kereta api; dan
memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu
melintas rel.
8. Memarkir Dan
Menghentikan Kendaraan
Selain kendaraan unum dalam trayek, setiap kendaraan
bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali:
terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang
bergaris utuh
pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan,
keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan
dijalan tol
Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah
kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.
9. Mengemudi Dengan
Penuh Konsentrasi
Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai
fikiran melayang kemana-mana. Dalam berkemubi dilarang sambil berponsel
(telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
10. Memiliki
Surat Ijin Mengemudi
Surat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang
yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi
kendaraan bermotordi jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan
berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan perseorangan
digolongkan menjadi:
SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500
kilogram
SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat,
kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menari kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan
atau gandeng lebih dari 1.000 kilogram
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus begi
penyandang cacat.
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan
usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan usia antara lain:
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Usia 20 tahun untuk SIM B I;
Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Persyaratan administratif antara lain:
identitas diri berupa kartu tanda penduduk;
pengisian formulir permohonan;
rumusan sidik jari.
Persyaratan lulus ujian antara lain:
ujian teori;
ujian praktik;
ujian ketrampilan melalui stimulator.
11. Mematuhi
Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan
bukan hiasan atau ornamen untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi
keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas
polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya
pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya
jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena
berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat
mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita
akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar
menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat
yang ada palang larangan parkir, dsb.
Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat
persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila
ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan.
C. Pelanggaran Etika
Berlalu lintas
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Begitu
juga dengan etika. Disebut pelanggaran etika berlalu lintas apabila seseorang
itu tidak mematuhi etika berlalu lintas yang telah ditentukan. Etika berlalu
lintas diciptakan untuk mengatur pengemudi agar tercipta keteraturan dalam
berlalu lintas. Dan mengurangi tingginya angka kecelakaan. Namun apabila
semakin tinggi angka pelanggaran, maka akan tinggi pula angka kecelakaan.
Pelanggaran etika dapat berakibat fatal diantaranya tingginya angka kecelakaan
yang menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan fakta kecelakaan yang
terjadi kebanyakan bisebkan akibat pelanggaran etika berlalu lintas.
Pada umumnya kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 4
faktor, yaitu:
Faktor Human/Pengemudi (manusia) :
Tidak disiplin (melanggar peraturan/rambu-rambu lalu
lintas), misalnya : melanggar lampu traffic light dan marka, parkir sembarangan,
rem mendadak, ngebut,dsb.
Emosional/tidak sabaran, mungkin karena tergesa-gesa ‘kejar
tayang’ atau ada hal yang sangat penting/mendadak, dsb
Daya konsentrasi berkurang (sambil bicara, menelepon/sms,
melamun,berkhayal,dsb).
Kurang trampil/cekatan dalam mengemudi (baru belajar, jam
terbang minim).
Mengantuk/lelah (pulang kerja, perjalanan jauh, habis
sakit,dsb).
Mabuk (dalam pengaruh obat/minuman)
Kesehatan (kondisi tubuh yang kurang fit)
Faktor Kendaraan :
Kendaraan tidak laik jalan (usia tua, rusak).
Ban tiba-tiba pecah (bersifat insidentil).
Rem blong, lampu tidak berfungsi/tidak ada.
Melebihi muatan.
Bukan peruntukannya (ban dan bodi modif yang tidak sesuai).
Faktor Jalan :
Jalan sempit.
Jalan licin (habis hujan, banjir, ada ceceran
minyak/oli,dsb).
Jalan bergelombang.
Tikungan tajam, tanjakan/menurun.
Jalan terlalu mulus/hotmix yang bikin pengendara merasa
sangat nyaman akhirnya malah jadi lengah.
Faktor Cuaca :
Berkabut.
Hujan
Longsor
Banjir
Berikut prosentasi dari keempat faktor tesebut:
Faktor manusia (80%-90%, Wamenhub (2011))
Faktor jalan dan lingkungan (10%-20%, Wamenhub (2011))
Faktor kendaraan (5%-10%, Wamenhub (2011))
Faktor cuaca (1%-5%, Wamenhub (2011))
Akibat-akibat kecelakaan yang timbul dari 4 faktor tersebut
antara lain:
kecelakaan yang mengakibatkan pejalan kaki,biasanya
dikarenakan orang parkir sembarangan, pengendara kendaraan bermotor tidak
memberikan prioritas utama kepada pejalan kaki.
kecelakaan sesama pengendara kendaraan bermotor, biasanya
pengemudi cenderung egois dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Berikut contoh-contoh kejadian kecelakaan yang pernah
terjadi antara lain:
Kejadian kecelakaan di Tugu Tani yang disebabkan karena pengemudi
mengendara mobil dalam keadaan mabuk mengonsumsi narkoba.
Kasus kecelakaan yang menimpa Saipul Jamil yang disebabkan
karena pengemudi mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi dan tidak bia
menstabilkan mobil dalam kecepatan tinggi, dsb.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Angka kecelakaan yang tinggi disebabkan banyaknya
pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena pengemudi kurang meatuhi etika
berlalu lintas. Oleh karena itu pentingnya penerapan etika berlalu lintas dalam
kehidupan kita.
D. SARAN
Berdasarkan data-data tersebut, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan, antara lain:
Penegakan hukum di jalan
yaitu dengan cara mengadakan operasi SIM, perlengkapan
kendaraan dan helm. Penegakan hokum harus tegas untuk mambuat pelanggar jera.
Penegakan hukum sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut ini beberpa
contoh aturan yang tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, antara lain:
Pasal 106 Ayat 1 “setiap orang yang mengemudi ranmor di
jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Pasal 106 Ayat 8 “setiap orang yang mengemudikan ranmor dan
penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang mengenakan hekm yang
berstandar nasional”
Pasal 107 Ayat 2 “sepeda motor wajib menyalakan lampu utama
pada siang hari”
Pasal 106 Ayat 4 “setiap orang yang mengemudi kendaraan
bermotor dijalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan;
marka jalan, aalt pemberi isyarat lalin, gerakan lalin, berhenti dan parkir,
peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan, tata cara penggandengan”
Pasl 285 Ayat 1 “mengemudikan sepeda motor wajib memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban”
Pasal 292 “pengemudi sepeda motor yang membonceng penumpang
lebih dari 1 orang tanpa kereta samping tidak diperbolehkan”
Pasal 77 Ayat 1 Jo 281 “setiap orang mengemudi kendaraan
bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai jennies kendaraan bermotor yang
dikemudikan”, dsb.
Untuk para pengemudi hilangkan keegoisan, utamakan
keselamatan. Seperti dalam pepatah Jawa “alun-alun sing penting kelakon”.
Kebanyakan dalam beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi disebabkan karena pengemudi
ugal-ugalan ingin cepat sampai tanpa memperhatikan etika berlalu lintas.
Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada
Hal ini penting karena dalam rambu lalu lintas merupakan
simbol yang dapat menunjukan kepada kita tentang etika berlalu lintas. Memang
kelihatannya sepele namu dampaknya bila kita tidak mematuhinya akan sangat
membahayakan keselamatan.
Jangan mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau obat.
Hal ini sangat mambahayakan karena alkohol dan obat-obatan
dapat menimbulkan efek halusinasi ataupun tidak sadar diri. Hal ini sangat
membahayakan saat berkendara karena menghilangkan konsentrasi kita dalam
berkendara.
Sosialisasi tentang Etika Berlalu Lintas kepada publik.
LAMPIRAN
Dari data tersebut membuktikan tingginya angka kecelakaan di
Indonesia, terutama daerah Jawa. Dari beberapa contoh kecelakaan yang terjadi
kebanyakan disebabkan karena factor manusia yang kurang memperhatikan Etika
Berlalu Lintas.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/search?hl=id&ds=i&pq=TERTIB+LALU+LINTAS&cp=11&gs_id=cn&xhr=t&q=sosialisasi%20LALU%20LINTAS&um=1&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&biw=1366&bih=573&ie=UTF-8&sa=N&tab=iw&ei=RKPuT9OaDsLJrAfXx4i-DQ
http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas
http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf
http://yogyakarta.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=96781
http://bloggerspemalang.blogspot.com/2011/12/etika-berlalu-lintas-di-jalan-raya.html
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://www.scribd.com/doc/58869746/3/Pengertian-Lalu-Lintas-dan-Pelanggaran-Lalu-Lintas
Buku panduan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar