Berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang
baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari
menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon
atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan
lain-lain. Berbagai himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah
dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga
dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap
aturan lalulintas.
Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu
lalu lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun
sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum
sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan.
Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang
harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan
lain-lain. Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit
kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal
kecil. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga
bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus
kehilangan nyawa.
Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang
tidak diindahkan, prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM
misalnya, masih ada pengendara yang tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang
belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan
kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku
lakalantas. Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang
yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas
yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin dijalan raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar